logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSemua Pemilik Usaha Diingatkan...
Iklan

Semua Pemilik Usaha Diingatkan untuk Patuhi PSBB

Sejumlah gerai atau tempat usaha di luar yang dikecualikan saat PSBB terpantau masih beroperasi. Pemilik usaha diingatkan untuk mematuhi aturan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UYycVOtCYmcG9FfjNEHHDWRPCdI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-13-at-6.21.51-PM_1589369126.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Salah satu salon terlihat masih melayani pengunjung di Mall Living World, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5/2020). Satpol PP Kota Tangerang Selatan menegaskan, tempat usaha selain yang dikecualikan dalam PSBB dilarang beroperasi selama PSBB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS β€” Sejumlah tempat usaha di Tangerang Selatan yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar berlangsung masih beroperasi. Pengelola pusat perbelanjaan diingatkan untuk tetap mematuhi aturan. Satuan polisi pamong praja terus mengawasi dengan menutup tempat usaha yang masih melanggar.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 di Tangerang Selatan bakal berakhir pada 17 Mei 2020. Namun, hingga Rabu (13/5/2020), masih ada sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi kendati mereka tidak termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung. Sektor yang dikecualikan saat PSBB antara lain kesehatan, bahan pangan, konstruksi, energi, dan perhotelan.

Editor:
nelitriana
Bagikan