Iklan
PSBB Diperpanjang, Kota Bogor Terbitkan Peraturan Terkait Sanksi bagi Pelanggar
Peraturan Wali Kota Bogor terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB diterbitkan untuk menjerat warga yang tidak tertib.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini, Rabu (13/5/2020). PSBB tahap ketiga ini akan berlangsung hingga 26 Mei mendatang. Guna memperketat penerapan di lapangan, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan peraturan terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Perwali tersebut setidaknya mengatur delapan pelanggaran dengan sanksi yang berbeda.