Depok Perpanjang PSBB dengan Sanksi Tegas dan Tes Cepat Masif
Perpanjangan PSBB di Kota Depok diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemkot Depok akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
DEPOK, KOMPAS β Masih tingginya angka kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berlaku pada 13 April-26 Mei 2020. Pada PSBB kali ini, Pemkot Depok menargetkan tes cepat (rapid test) masif untuk 5.000 orang dan menerapkan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Perpanjangan PSBB Kota Depok merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).