Polisi Tahan 12 Kendaraan yang Langgar Aturan Mudik
Para penumpang rela merogoh kocek lebih dalam demi bisa sampai ke kampung halaman. Namun, apa daya kendaraan yang mereka tumpangi terjaring operasi polisi di pos pengawasan.
JAKARTA, KOMPAS β Polres Metro Jakarta Barat menahan 12 kendaraan yang nekat membawa penumpang keluar dari Jabodetabek. Selama larangan mudik belum dicabut oleh pemerintah, polisi terus mengawasi dan menindak tegas kendaraan yang tak mematuhi aturan.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada Jumat (8/5) hingga Senin (11/5), polisi mendapati 12 kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat, membawa penumpang yang hendak mudik. Kendaraan itu langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sementara para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.