logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPengalihan Arus Lalu Lintas di...
Iklan

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tangsel Sia-sia Tanpa Ketegasan Sanksi Pelanggar

Pemkot Tangsel memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik pada malam hari. Kebijakan itu dinilai bakal sia-sia jika tanpa diiringi penegakan hukum yang kuat di lapangan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AU_vKrcb1jWxlPWu3BdNvhWn2rs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2e4420bd-3eea-4267-b233-39de8707d778_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota tim gabungan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Martadinata, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). PSBB resmi diberlakukan di wilayang Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan) selama 14 hari.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS โ€” Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kebijakan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada malam hari. Kebijakan itu salah satu upaya pemerintah mengurangi aktivitas warga. Namun, sejumlah pihak menilai upaya itu bakal sia-sia tanpa diiringi penegakan hukum yang kuat di lapangan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan pengalihan arus lalu lintas (lalin) di Tangerang Selatan sudah dimulai sejak Sabtu (9/5/2020). Pengalihan arus lalin dilaksanakan setiap hari pada pukul 22.00 hingga 05.00.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan