Simpang Siur Informasi tentang Kelonggaran Pembatasan Membingungkan Warga
Kabar yang membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19 terus merebak. Pemerintah kembali menegaskan tidak ada relaksasi kebijakan pembatasan sosial, tetapi aturan pengecualian larangan bepergian secara mendetail.
Sejak Rabu (6/4/2020), publik gaduh merespons kelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebagian warga mengartikan kelonggaran ini dengan diizinkannya bepergian pada masa pandemi Covid-19. Kegaduhan ini muncul setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan wacana itu dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Budi menyebutkan, moda transportasi umum akan kembali beroperasi secara normal mulai Kamis (7/5/2020). Meski begitu, operasional moda transportasi akan dibarengi dengan aturan pengecualian larangan bepergian bagi kalangan warga tertentu.