logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSimpang Siur Informasi tentang...
Iklan

Simpang Siur Informasi tentang Kelonggaran Pembatasan Membingungkan Warga

Kabar yang membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19 terus merebak. Pemerintah kembali menegaskan tidak ada relaksasi kebijakan pembatasan sosial, tetapi aturan pengecualian larangan bepergian secara mendetail.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6-iBHcD-No0txC6-dANJYmtqlwU=/1024x612/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F058a62a1-68b4-44a3-9a51-f58af90cad17_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menganjurkan pengendara sepeda motor menggunakan masker saat melakukan sosialisai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pos Check Point Mudik, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/4/2020).

Sejak Rabu (6/4/2020), publik gaduh merespons kelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebagian warga mengartikan kelonggaran ini dengan diizinkannya bepergian pada masa pandemi Covid-19. Kegaduhan ini muncul setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan wacana itu dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Budi menyebutkan, moda transportasi umum akan kembali beroperasi secara normal mulai Kamis (7/5/2020). Meski begitu, operasional moda transportasi akan dibarengi dengan aturan pengecualian larangan bepergian bagi kalangan warga tertentu.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan