Cegah Kluster Baru, Karyawan Industri di Tangerang Diawasi Pagi dan Sore Hari
Sebanyak 251 perusahaan dan industri telah diawasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang pada pagi dan sore hari. Upaya itu untuk mencegah timbulnya kluster persebaran Covid-19 di kawasan industri.
TANGERANG, KOMPAS β Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menerjunkan tim monitoring untuk mengawasi karyawan industri yang masih bekerja saat penerapan pembatasan sosial berskala besar. Pengawasan dilakukan pagi dan sore hari untuk mencegah munculnya kluster baru penyebaran Covid-19 di lokasi industri.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang diperpanjang hingga 15 Mei 2020. Selama PSBB, perusahaan industri di Kota Tangerang masih diperkenankan beroperasi dengan syarat mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.