logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKeramaian Warga Justru...
Iklan

Keramaian Warga Justru Bertambah Saat PSBB Tahap II di Tangerang Raya

Pemerintah daerah di Tangerang Raya menghadapi tantangan lebih berat saat penerapan PSBB tahap II. Sanksi menanti bagi pelanggar PSBB.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XYuSc3Z7OT9V9MHU4ZFy8DbZu1I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F6c1aa773-9180-44eb-b044-3d780d549c11_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas Satpol PP mengecek data diri dan surat jalan pengguna sepeda motor yang berboncengan di depan Pasar Sumber Arta, Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Pembatasan sosial berskala besar diperpanjang di Bodetabek untuk memutus rantai persebaran pandemi Covid-19.

TANGERANG, KOMPAS β€” Tantangan besar dihadapi pemerintah daerah di Tangerang Raya saat pembatasan sosial berskala besar tahap II. Memasuki bulan puasa, kerumunan warga dan tempat usaha yang masih beroperasi masih ditemui. Pemerintah daerah melalui gugus tugas menyiapkan tindakan tegas.

Pemerintah daerah di Tangerang Raya resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2 Mei 2020. Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemui di masa PSBB tahap II. Pelanggaran itu di antaraya masih adanya kerumunan warga, sedangkan toko-toko serta tempat usaha masih beroperasi kendati tidak termasuk sektor yang dikecualikan saat PSBB.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan