logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί700 Perusahaan di Kabupaten...
Iklan

700 Perusahaan di Kabupaten Bogor Diizinkan Beroperasi Selama PSBB

Sejumlah perusahaan beroperasi dengan mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3zl8jLW22az0Lc-nihlmiGIZl7Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F25c40a86-707d-43ce-a041-210613deffed_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Jamaludin (27) saat memproduksi masker kain di rumahnya di Kampung Baru, Desa Cibeureum, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Buruh pabrik garmen dan konveksi di Pasar Minggu, Jakarta, yang tutup sementara seiring wabah Covid 19 ini tetap menjaga produkivitasnya dengan membuat masker kain, sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan masker pelindung yang meningkat dan harga yang kian melambung tinggi.

BOGOR, KOMPAS β€” Sebanyak 700 perusahaan industri di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Perusahaan tersebut dapat beroperasi karena telah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Nuradi saat dihubungi, Kamis (30/4/2020), mengatakan, aturan terkait aktivitas industri selama pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan