logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί70 Bus Dipaksa Putar Balik di ...
Iklan

70 Bus Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang

Polisi menyetop dan memaksa 70 bus untuk putar balik di perbatasan Bekasi-Karawang, pada Jumat (24/4/2020). Pada hari pertama larangan mudik, masih banyak warga dan sopir bus yang melanggar.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q3M9JOWVH1gDI-r-60GfgOY2rZ0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F0af3d1c0-a0f2-4a02-aba8-df5243011fcc_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan akses kendaraan oleh Polda Metro Jaya di pintu keluar tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku Jumat, 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.

BEKASI, KOMPAS β€” Larangan mudik bagi warga Jabodetabek belum ditaati warga dan sopir bus. Masih ada sopir bus yang nekat membawa penumpang sehingga dipaksa polisi putar balik di sejumlah titik penyekatan, termasuk di perbatasan Bekasi-Karawang, Jumat (24/4/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, polisi menyetop dan memaksa sekitar 70 unit bus putar balik di perbatasan Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Jalan itu merupakan jalur Pantura Jawa yang selama ini menjadi salah satu akses utama bagi kendaraan yang tidak melewati jalan tol menuju Jawa.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan