logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAturan Larangan Mudik Belum...
Iklan

Aturan Larangan Mudik Belum Terbit, Waspadai Eksodus Warga

Sebelum aturan tentang larangan mudik terbit, pemerintah daerah harus mewaspadai eksodus warga. Harus ada pengetatan pengawasan di perbatasan.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_goat8EloU3FwOQgb7Gi-J5SfgU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F0546a61c-6b49-490a-8fb1-e2014dc29181_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Awak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu keberangkatan di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020).

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik lebaran, pemerintah-pemerintah daerah harus mengawasi terjadinya kegiatan pulang kampung sebelum regulasi tentang larangan mudik terbit. Dinas Perhubungan dan kepolisian meski bekerja ekstra untuk mengawasi.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Rabu (22/4/2020), menjelaskan, dengan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, lalu diikuti kota-kota di Bodetabek, itu sudah menyulitkan warga untuk mudik. Begitupun sebetulnya untuk daerah tujuan mudik juga sudah menerapkan aturan ketat bagi pendatang sehingga sudah pasti membuat pemudik berpikir apabila ingin mudik.

Editor:
nelitriana
Bagikan