PSBB DKI Diperpanjang hingga 22 Mei, Industri yang Boleh Beroperasi Justru Bertambah Banyak
PSBB tahap pertama dinilai belum efektif karena masih banyak pelanggaran. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dengan penindakan lebih tegas bagi para pelanggar aturan.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak 10 April lalu dan akan berakhir Kamis (23/4/2020) ini, mulai Jumat (24/4/2020), Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penetapan PSBB hingga 22 Mei 2020. Namun, sampai hari ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mendata justru semakin banyak industri, usaha atau perusahaan yang masih beroperasi dengan menggunakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4) menjelaskan, pergerakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Kemudian selama dua pekan pelaksanaan PSBB, masih banyak yang tidak taat, masih banyak yang melanggar. Ada perusahaan yang masih beroperasi, juga kerumunan massa.