logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPemprov DKI Jakarta...
Iklan

Pemprov DKI Jakarta Peringatkan 86 Tempat Usaha yang Tetap Beroperasi

Dalam pengawasan pada Selasa (14/4/2020) dan Rabu (16/4), Disnakertrans DKI Jakarta menutup sementara 20 perusahaan atau tempat usaha dan 86 diberi peringatan. Pengawasan dalam rangka penerapan PSBB di Jakarta.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OcvxjUDq6oBIOylhi_bDvpJOQdk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F770b07f7-ffca-4df0-9056-126cab112594_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan Ciledug Raya, sebelum melalui Pasar Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020). Adanya pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terakit pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan warga untuk tetap beraktivitas di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sejak kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diterapkan di DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak. Dalam dua hari pengawasan, ada 106 perusahaan atau tempat usaha yang dikunjungi; dengan 20 perusahaan atau tempat usaha diminta tutup sementara dan 86 perusahaan atau tempat usaha mendapat teguran.

Baca juga: Pemprov DKI Tangguhkan Kegiatan Hiburan

Editor:
hamzirwan
Bagikan