Payung Hukum Siap, Pelanggaran PSBB Jakarta Berpotensi Terulang di Tangerang Raya
Payung hukum penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Tangerang Raya telah tuntas. Ketidaktahuan warga tentang larangan saat PSBB membuat potensi pelanggaran masih mungkin terjadi.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS β Payung hukum sebagai dasar penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Tangerang Raya telah siap, Kamis (16/4/2020). Namun, pelanggaran PSBB seperti terjadi di Jakarta berpotensi terulang di Tangerang Raya. Kendati sosialisasi telah dilakukan, masyarakat masih kebingungan memahami sejumlah larangan selama PSBB.
Penerapan PSBB di Tangerang Raya bakal dimulai Sabtu 18 April 2020. Sejumlah payung hukum sebagai dasar pelaksanaannya telah tuntas. Peraturan Gubernur Banten yang menjadi poin menimbang dan mengingat di peraturan wali kota dan peraturan bupati sudah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.