logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSanksi Teguran hingga Putar...
Iklan

Sanksi Teguran hingga Putar Balik di Pasar Jumat

Pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta pada Senin (13/4/2020) memasuki hari keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan transportasi masih terjadi, seperti terpantau di titik pengawasan Pasar Jumat.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q7YLUOYfouUpfUal9kAYIv5myG4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200413JOG-Check-Point-Pasar-Jumat-PSBB-2_1586755410.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Petugas memeriksa kepatuhan pengendara terhadap ketentuan pembatasan transportasi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (13/4/2020), di titik pengawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Titik itu berbatasan dengan Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diberi sanksi berupa teguran hingga diminta putar balik ke arah Ciputat, Tangerang Selatan, di titik pengawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Belum ada penggunaan pasal pidana terhadap mereka.

”Kami lakukan tindakan. Jika ditemukan tidak sesuai ketentuan, akan diputarbalikkan,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Indra Ranudikarta di titik pengawasan (check point) Pasar Jumat, Senin pagi. Namun, ia melanjutkan, jika masih bisa disesuaikan dengan ketentuan, petugas akan memberikan perbaikan, lalu mempersilakan pengendara melintas ke arah Jakarta.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan