logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKabupaten Bekasi Berlakukan...
Iklan

Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB Maksimal di Enam Kecamatan

Penerapan pembatasan sosial berskala besar akan diberlakukan di Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4/2020). Pemerintah daerah terus mendata warga yang akan terdampak kebijakan itu.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B7V2Nhn213C_-kGsnb6yXaP8ihM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F54a07259-bf03-4722-bc86-2fde179f24a5_jpg.jpg
KOMPAS/Humas Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

BEKASI, KOMPAS β€” Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dimaksimalkan di enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mendata jumlah warga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan kompensasi selama pembatasan sosial itu diberlakukan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, enam kecamatan yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung. Di enam kecamatan tersebut diterapkan PSBB maksimal karena termasuk zona merah wabah Covid-19.

Editor:
hamzirwan
Bagikan