Antisipasi Gangguan Keamanan Pasca-pelepasan Ribuan Napi
Kondisi ekonomi makin sulit pada era pandemi Covid-19. Peluang terjadinya tindak kriminalitas makin terbuka. Karena itu, perlu langkah-langkah antisipasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi sosial ekonomi warga. Potensi gangguan keamanan semakin terbuka karena berbagai motif. Hal ini ditandai dengan adanya kejahatan yang dilakukan sebagian bekas narapidana (napi) di sejumlah daerah. Padahal, mereka belum sepekan menghirup udara bebas.
Setidaknya ada empat kasus melibatkan para narapidana ini, mulai dari penjambretan hingga pemalakan di sejumlah daerah, sebagaimana diberitakan Kompas.com. Polisi menangkap M Bahri (25) dan Yayan (23) di Surabaya, Kamis (9/4/2020), karena penjambretan. Hal serupa juga terjadi di Bali. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap kurir ganja, Bayu (24) dan Ikhlas (29). Salah satu pelaku, Ikhlas, merupakan narapidana yang mengikuti program tersebut.