logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAntisipasi Gangguan Keamanan...
Iklan

Antisipasi Gangguan Keamanan Pasca-pelepasan Ribuan Napi

Kondisi ekonomi makin sulit pada era pandemi Covid-19. Peluang terjadinya tindak kriminalitas makin terbuka. Karena itu, perlu langkah-langkah antisipasi.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany / Aditya Diveranta / Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EQ5pE3zqqaR9s6hXhFAnQbeQqM0=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F745540cc-bc51-4830-a25d-dc53ddebae8b_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Tersangka berinisial APS ditampilkan saat acara jumpa pers terkait kasus kejahatan jalanan \'klithih\' di Markas Polres Bantul, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (14/1/2020). Foto sebagai ilustrasi berita.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi sosial ekonomi warga. Potensi gangguan keamanan semakin terbuka karena berbagai motif. Hal ini ditandai dengan adanya kejahatan yang dilakukan sebagian bekas narapidana (napi) di sejumlah daerah. Padahal, mereka belum sepekan menghirup udara bebas.

Setidaknya ada empat kasus melibatkan para narapidana ini, mulai dari penjambretan hingga pemalakan di sejumlah daerah, sebagaimana diberitakan Kompas.com. Polisi menangkap M Bahri (25) dan Yayan (23) di Surabaya, Kamis (9/4/2020), karena penjambretan. Hal serupa juga terjadi di Bali. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap kurir ganja, Bayu (24) dan Ikhlas (29). Salah satu pelaku, Ikhlas, merupakan narapidana yang mengikuti program tersebut.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan