KETERTIBAN UMUM
Benarkah Ada Anarko di Tangerang?
Polisi menyebutkan kelompok Anarko terlibat dalam vandalisme di Tangerang yang pesannya mengajak orang untuk berbuat rusuh. Benarkah Anarko terlibat dalam kasus ini?

Empat pemuda dari kelompok vandalisme ”Anarko” ditangkap polisi setelah melakukan aksi vandalisme bernada provokatif di Kota Tangerang. Para pelaku yang ditampilkan polisi saat siaran pers online, Sabtu (11/4/2020), di Polda Metro Jaya itu, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Setahun tidak terdengar, kelompok Anarko kembali menjadi pembicaraan publik. Semua bermula ketika polisi menangkap sejumlah pemuda di Kota Tangerang, Banten. Dari penangkapan itu, polisi menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari kelompok Anarko, penganut anarkisme yang menganjurkan masyarakat tanpa negara dan manusia mengatur dirinya sendiri.
Empat orang yang ditangkap polisi itu diduga melakukan vandalisme yang pesannya mengajak orang untuk berbuat rusuh. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2020), menjelaskan, keempat orang itu merupakan anggota kelompok Anarko.