Polisi Awasi Kepatuhan PSBB di 33 Titik Cek di Wilayah DKI Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum dan pribadi.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020). Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat telekonferensi, Jumat, menyampaikan, 33 titik cek dibuat di seluruh wilayah DKI Jakarta yang meliputi 4 titik dalam kota, 5 titik di ruas tol, 11 titik satuan wilayah, dan 13 titik di terminal dan stasiun.