Covid-19
Pemerintah Harus Bersikap Tegas kepada Penyedia Aplikasi Ojek Daring
DKI Jakarta belum juga menerbitkan Pergub tentang PSBB karena menunggu pembahasan tentang ojek daring. Membantu tukang ojek daring tetap berpenghasilan bisa dengan melibatkannya dalam distribusi bantuan sosial.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fed3351bb-5eb4-4eb5-8279-c309fa5281b9_jpg.jpg)
Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Sehari menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Peraturan Gubernur mengenai PSBB di DKI Jakarta belum juga terbit, sementara sosialisasi yang diharapkan terjadi dalam dua hari ini belum maksimal terjadi.
Djoko Setijawarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, dan juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (9/4/2020), menjelaskan, belum juga diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di DKI Jakarta, sempat dijelaskan karena DKI Jakarta masih menunggu pembahasan mengenai transportasi daring. Khususnya aturan di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yakni transportasi daring sepeda motor tidak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang, sedang diupayakan untuk bisa membawa penumpang.