logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บLanggar Hukum, Hak Asimilasi...
Iklan

Langgar Hukum, Hak Asimilasi Narapidana Akan Dicabut

Kemenkumham berharap narapidana yang mengikuti program asimilasi dan integrasi tidak berbuat melanggar hukum. Hak asimilasi akan dicabut jika melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh
AGUIDO ADRI dan JOHANES GALUH BIMANTARA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bfy7yCQdJTuxa5swWhYtn64Pv4U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403egiB-napi_1585910468.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Seorang narapidana melakukan sujud syukur saat dilepas, Jumat (3/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Seorang pria mengamuk dalam keadaan mabuk di warung makan prasmanan di Depok, Jawa Barat. Pria itu diduga bagian dari ribuan narapidana atau napi  yang dibebaskan dari lembaga permasyarakatan bagian dari program asimilasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sikap buruk pria tersebut membuat warga khawatir pembebasan ribuan napi justru akan membuat rusuh. Untuk itu, pemerintah termasuk lembaga kepolisian memastikan narapidana program asimilasi yang ketahuan melanggar hukum, hak asimilasinya akan dicabut dan kembali ke penjara.

Aturan mengeluarkan narapidana dari lapas untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 justru disalahgunakan Jame, narapidana Lapas Cilondong, Depok. Jame yang baru dua hari menghirup udara segar mengamuk di warung makan ayam dalam keadaan mabuk di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) malam.

Editor:
nelitriana
Bagikan