Kapolda: Motor Tidak Boleh untuk Berboncengan Selama PSBB
Dalam pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta nanti, kendaraan tetap boleh beroperasi tetapi dengan pembatasan. Sepeda motor, misalnya, rencananya dilarang untuk berboncengan.
JAKARTA, KOMPAS—Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendera Nana Sudjana menyebutkan, terdapat rencana melarang satu sepeda motor dikendarai lebih dari satu orang atau berboncengan selama pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Ini bagian dari pembatasan moda transportasi dalam pedoman pelaksanaan PSBB.
“Tidak ada yang membawa roda dua berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing,” ucap Irjen Nana dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung di media sosial, Rabu (8/4/2020). Menurut dia, ketentuan itu juga akan berlaku bagi pengemudi ojek daring.