logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPSBB Disetujui, Pekerja...
Iklan

PSBB Disetujui, Pekerja Informal di Jakarta Perlu Diperhatikan

Pembatasan sosial berskala besar di Jakarta resmi disetujui pemerintah pusat. Pemberlakuan PSBB berdampak langsung pada penurunan pendapatan pekerja informal. Bantuan sosial untuk para pekerja informal dibutuhkan.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nMfu4AwU2MSvA3t82cFMG7pm_vs=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200407spw-Suasana-di-Daan-Mogot-Simpang-Grogol_1586251615.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Suasana Jalan Daan Mogot dari Simpang Grogol, Jakarta Barat, menuju arah Tangerang. Lalu lintas lebih sepi dibandingkan dengan hari biasa sebelum pandemi Covid-19, seperti saat dipantau pada Selasa (7/4/2020) pukul 07.47. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung lebih lama mengingat skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan segera diterapkan di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Geliat ekonomi di ruas jalan protokol Jakarta diperkirakan akan semakin senyap setelah rencana penerapan skema pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4/2020) siang ini. Sektor pekerja informal perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Persetujuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa ini.

Editor:
khaerudin
Bagikan