logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMasa Darurat, Dinas Pendidikan...
Iklan

Masa Darurat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Beri Tiga Cara Kelulusan Siswa

Selama masa tanggap darurat Covid19 diperpanjang, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merancang kelulusan siswa tidak melalui ujian yang mengumpulkan siswa, namun ada tiga cara yang bisa dipilih sekolah.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rDDtuEAqPfQfyoC2HvqlvAFfRpA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190401_UNBK-SMA_C_web_1554117076.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sejumlah siswa mengikuti ujian nasional berbasis komputer di SMA 66 Jakarta, Senin (1/4/2019). Tahun 2020, seiring masa tanggap darurat bencana Covid-19, penentuan kelulusan siswa bisa melalui nilai rapor dan prestasi atau ujian dan penugasan daring.

JAKARTA, KOMPAS - Seiring masa darurat tanggap bencana Covid-19 yang diperpanjang, seluruh siswa sekolah masih belajar dari rumah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun menyusun petunjuk teknis kelulusan siswa. Ada tiga cara yang bisa dipilih sekolah sesuai kemampuan sekolah.

Ujang Supriana, Kepala Sekolah SMPN 156 Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2020), menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan mengenai petunjuk teknis menentukan kelulusan siswa sekolah. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, di dalam lampirannya disebutkan, penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus memenuhi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dan menempuh ujian sekolah.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan