logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPenegakan Kebijakan...
Iklan

Penegakan Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Butuh Langkah Ekstrem

Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 tidak bisa mengandalkan imbauan saja. Masa darurat membutuhkan pendekatan radikal di lapangan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9QPZEkxCg1JiOBJ0-7z8Bl4U5as=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_20200326_175328_1585392149.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Pengemudi ojek daring nongkrong bersama warga di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020), sembari menunggu pesanan mengantar penumpang ataupun barang.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Masa tanggap darurat penyakit akibat infeksi virus korona baru atau Covid-19 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Menghadapi situasi ini, imbauan tidak bisa menjadi tumpuan kebijakan. Keadaan darurat bisa dipakai untuk pendekatan hukum yang represif.

Pengumuman perpanjangan masa tanggap darurat disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Sebelumnya, masa tanggap darurat berlaku hingga 5 April 2020.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan