logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บMenunggu Ketegasan Aturan...
Iklan

Menunggu Ketegasan Aturan Antikeramaian

Imbauan yang dikeluarkan pemerintah tidak bergigi karena tidak memiliki kekuatan hukum. Menjaga tidak adanya keramaian dan memastikan pembatasan sosial butuh ketegasan hukum.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JKl9uvDh5GOlhiQlu-efAm3jB5k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_20200319_140544_1584713445.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Warga nongkrong di Jalan Kompleks Polri, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Imbauan mengenai pembatasan sosial dan menghindari keramaian belum sepenuhnya dipahami oleh warga.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ketegasan pemerintah, baik pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam menerapkan aturan pembatasan sosial dan pelarangan keramaian ditunggu. Sanksi yang tegas merupakan keniscayaan pada masa pandemi penularan virus korona jenis baru ini.

โ€Kalau sebatas imbauan tidak memiliki kekuatan hukum maupun kewajiban masyarakat untuk mematuhinya,โ€ kata pakar kebijakan publik dari PH and H Public Policy Interest Group Agus Pambagio di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan