logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTangkal Korona, Pembatasan...
Iklan

Tangkal Korona, Pembatasan Sosial Harus Dipatuhi Perusahaan dan Warga

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mengimbau agar bekerja di rumah dan membatasi aktivitas di luar harus dipatuhi perusahaan dan warga agar penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U_q_AjJ4z2-yM8jAR36XRdtx0Xg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Feeba3105-628a-47df-b57d-73c64fd738af_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto aerial lalu lintas lengang di Jalan Sudirman di Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2020).

Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dan Kota Bekasi terus mengimbau warganya agar membatasi aktivitas di luar dan bekerja di rumah. Namun, imbauan pembatasan sosial ini juga perlu dipatuhi perusahaan dan warga secara serius. Tanpa itu, upaya untuk menekan penyebaran virus Covid 19 akan sulit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020), mengumumkan Jakarta tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru. Pengumuman itu diikuti imbauan agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika ada keperluan mendesak dengan memastikan menjaga pembatasan sosial.

Editor:
nelitriana
Bagikan