30.000 Tenaga Kerja Tempat Hiburan Terdampak, Pengusaha Minta Dispensasi Bunga
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, dengan penutupan sementara selama dua pekan, mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020), ada 30.000 pekerja bakal terdampak.
JAKARTA, KOMPAS β Menyusul imbauan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui SE Nomor 60/SE/2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperkirakan 30.000 tenaga kerja di bidang industri pariwisata terkena dampak akibat penutupan sementara selama dua pekan. Pelaku dan pemilik usaha pariwisata meminta keringanan bunga perbankan kepada pemerintah.
Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran virus korona, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui SE No 20/SE/2020 tanggal 20 Maret 2020 meminta kepada para pelaku industri pariwisata di DKI Jakarta untuk menutup sementara kegiatan usahanya. Tercatat ada 17 jenis usaha yang diminta tutup sementara.