Iklan
Tanggap Darurat Covid-19, Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan
Jika memang tidak bisa total menutup kantor, perusahaan wajib mengurangi jumlah pegawai piket dan jam kerja hingga seminimal mungkin.
JAKARTA, KOMPAS β DKI Jakarta resmi menyatakan diri sebagai wilayah tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru atau Covid-19. Implementasi agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika sangat membutuhkan dengan memastikan menjaga jarak sosial semakin ditegaskan.
Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Jakarta, Jumat (20/3/2020). Aturan ini mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 23 Maret hingga tanggal 5 April 2020 dengan kemungkinan tambahan hari jika diperlukan.