logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTanggap Darurat Covid-19,...
Iklan

Tanggap Darurat Covid-19, Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan

Jika memang tidak bisa total menutup kantor, perusahaan wajib mengurangi jumlah pegawai piket dan jam kerja hingga seminimal mungkin.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbYqi0huaq0TgavIbFWgKMpWBkY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200320_181758_1584709402.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada taklimat media, Jumat (20/3/2020), menyatakan Jakarta tanggap darurat Covid-19. Membatasi jarak sosial setidaknya 1 meter dan menghindari keramaian niscaya dilakukan.

JAKARTA, KOMPAS β€” DKI Jakarta resmi menyatakan diri sebagai wilayah tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru atau Covid-19. Implementasi agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika sangat membutuhkan dengan memastikan menjaga jarak sosial semakin ditegaskan.

Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Jakarta, Jumat (20/3/2020). Aturan ini mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 23 Maret hingga tanggal 5 April 2020 dengan kemungkinan tambahan hari jika diperlukan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan