Pemprov Jabar Tak Akan Mengakui Hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemilihan wakil bupati Bekasi ditunda. Sebab, prosedur penjaringan hingga penetapan calon wakil bupati dinilai bertentangan dengan aturan.
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan menerima hasil pemilihan calon wakil bupati Bekasi yang digelar pada 18 Maret 2020. Partai Nasdem selaku salah satu partai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena rencana pemilihan wakil bupati dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi saat dihubungi dari Bekasi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta proses pemilihan yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Bekasi digelar pada 18 Maret 2020 ditunda. Sebab, empat partai pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi, yakni Partai Golkar, PAN, Hanura, dan Nasdem, masing-masing mengajukan nama calon wakil bupati berbeda.