Menyoal Penataan Angkutan Umum dalam Upaya Melawan Pandemi
Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan evaluasi terhadap pengurangan frekuensi, waktu, dan cakupan wilayah pelayanan transjakarta, MRT, dan LRT.
Terkait penataan angkutan umum selama masa menghadapi pandemi Covid-19, pengamat sosiologi perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, Senin (16/3/2020), mengatakan, kebijakan itu didorong disosialisasikan dengan sektor-sektor formal ataupun kegiatan lain di luar Pemprov DKI Jakarta, yaitu seperti pelaku-pelaku usaha, perkantoran, bisnis, pusat perbelanjaan, dan pelayanan publik yang tidak dikelola Pemprov DKI.
Kalau koordinasi dan sosialisasi itu berjalan, Yayat melanjutkan, Pemprov DKI akan memiliki pemetaan. Khususnya lagi yang terkait kebijakan bekerja dari rumah. Pemetaan akan membaca kantor-kantor atau sektor usaha atau pelayanan publik yang meliburkan karyawannya dan yang tidak. Karena itu akan menjadi bacaan supply dan demand bagi layanan angkutan umum.