logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Bekuk Tiga Penyelundup ...
Iklan

Polisi Bekuk Tiga Penyelundup 27 Satwa Dilindungi

Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kapal penumpang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa untuk mengangkut satwa dilindungi yang diperoleh secara ilegal.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jKJMR3rFmIyY5psubYe37IWzgEs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F416d4da3-a690-4c27-ab9c-8fd218f66f20_jpg.jpg
KOMPAS/DITPOLAIRUD POLDA METRO JAYA

Barang bukti kasus penyelundupan 27 ekor satwa dilindungi dengan modus menumpang kapal Pelni KM Dobonsolo, Senin (16/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap upaya penyelundupan 27 ekor satwa dilindungi, Senin (16/3/2020). Modus yang digunakan, pelaku menumpang kapal Pelni KM Dobonsolo.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ISA (32), MAN (21), dan OP (31). Mereka diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan