Iklan
Polisi Bekuk Tiga Penyelundup 27 Satwa Dilindungi
Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kapal penumpang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa untuk mengangkut satwa dilindungi yang diperoleh secara ilegal.
JAKARTA, KOMPAS β Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap upaya penyelundupan 27 ekor satwa dilindungi, Senin (16/3/2020). Modus yang digunakan, pelaku menumpang kapal Pelni KM Dobonsolo.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ISA (32), MAN (21), dan OP (31). Mereka diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi.