logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSekolah di Tangerang Raya...
Iklan

Sekolah di Tangerang Raya Libur Dua Pekan, UN Sesuai Jadwal

Kegiatan belajar-mengajar di sekolah diganti dengan belajar mandiri di rumah dalam pengawasan orang tua dan wali murid. Ini salah satu respons status kejadian luar biasa Covid-19 Provinsi Banten.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o1vAvMvF-vo2n49HPNGr1LRJKNU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0ca7ca9e-1a02-454a-b40e-c2b21017eb2f_jpg.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Gubernur Banten Wahidin Halim (depan, bermasker) bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (depan, kiri), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (depan, kedua dari kanan), dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (depan, kanan) memberi keterangan pers, Minggu (15/3/2020), seusai rapat terkait kejadian luar biasa Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menindaklanjuti status kejadian luar biasa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sepakat meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan tempat pendidikan nonformal selama dua pekan. Untuk tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan, Pemerintah Provinsi Banten lebih dulu menetapkan kebijakan serupa untuk satu provinsi.

Contoh pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan tempat kursus belajar. Kebijakan mulai berlaku Senin (16/3/2020) dan kelanjutannya bakal dibahas setelah melihat perkembangan penyebaran virus korona baru dalam dua pekan mendatang.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan