Sekolah di Tangerang Raya Libur Dua Pekan, UN Sesuai Jadwal
Kegiatan belajar-mengajar di sekolah diganti dengan belajar mandiri di rumah dalam pengawasan orang tua dan wali murid. Ini salah satu respons status kejadian luar biasa Covid-19 Provinsi Banten.
JAKARTA, KOMPAS β Menindaklanjuti status kejadian luar biasa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sepakat meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan tempat pendidikan nonformal selama dua pekan. Untuk tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan, Pemerintah Provinsi Banten lebih dulu menetapkan kebijakan serupa untuk satu provinsi.
Contoh pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan tempat kursus belajar. Kebijakan mulai berlaku Senin (16/3/2020) dan kelanjutannya bakal dibahas setelah melihat perkembangan penyebaran virus korona baru dalam dua pekan mendatang.