logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTerdakwa Penyiram Air Keras...
Iklan

Terdakwa Penyiram Air Keras pada Novel Disidang Perdana Kamis Pekan Depan

Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020.

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XXkywQDNr3th_2t1ubpYsDWi1_4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe4937baa-12f9-4ae2-a11a-60efe834cc2e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tiba di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa dalam dugaan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, Senin (6/1/2020). Novel diperiksa sebagai saksi pasca-penangkapan terhadap dua anggota polisi aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyiraman. Novel datang didampingi kuasa hukumnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel, Baswedan, pada Selasa (10/3/2020). Sidang perdana terhadap terdakwa penyiram air keras, RB dan RM, dijadwalkan berlangsung hari Kamis (19/3/2020).

”Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarp Djuyamto dari Humas PN Jakarta Utara dalam keterangan pada Rabu (11/3/2020). Majelis hakim diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Panitera pengganti yakni Muh Ichsan.

Editor:
nelitriana
Bagikan