Iklan
Komplotan Pencetak Uang Palsu Dibekuk
Polisi saat ini sedang memburu para pembeli uang palsu dari kedua pelaku. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan teliti ketika menerima uang.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan membekuk dua orang komplotan pelaku pencetak uang palsu. Komplotan tersebut telah beraksi selama dua tahun dan telah mentransaksikan uang palsu sejumlah Rp 300 juta.
Kedua pelaku, Andi Mansyur (61) dan Riski (25) ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada 30 Januari 2020. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pihak yang akan membeli uang palsu hasil cetakan mereka. Adapun proses pencetakan uang palsu dilakukan di Bogor, Jawa Barat.