logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPolisi Sita 600.000-an Masker ...
Iklan

Polisi Sita 600.000-an Masker Diduga Tanpa Izin Edar di Tangerang

Iwan memastikan kesalahan yang telah terlihat, yaitu produk masker tak memiliki izin edar Kemenkes. Artinya, baik digunakan di dalam maupun di luar negeri, menurut dia, masker belum punya jaminan mutu bagi konsumen.

Oleh
J Galuh Bimantara
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PCIp4cdTWYGxdDXHTm0TRMCtGBE=/1024x642/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F98ff9c42-a724-4422-a701-d217974dbde3_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas membawa kardus barang bukti masker wajah berbagai merek yang tidak dilengkapi izin edar Kementerian Kesehatan yang disita di salah satu pergudangaan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

TANGERANG, KOMPAS โ€” Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita sekitar 600.000 lembar masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, karena masker-masker itu diduga tidak dilengkapi izin edar dari Kementerian Kesehatan. Sebanyak dua pemilik masker diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi gudang milik salah satu perusahaan kargo itu pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00. โ€Sebagian besar, setelah kami cek, tidak memiliki registrasi dari Kemenkes, yaitu tidak ada (kode) AKD (alat kesehatan dalam negeri) atau AKL (alat kesehatan luar negeri),โ€ ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Rabu (4/3/2020), di gudang tempat penyimpanan masker.

Editor:
nelitriana
Bagikan