Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar
Pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram, sabu seberat 12,6 kilogram, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram jenis ganja, pil ekstasi, dan psikotropika dari dua kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini bernilai Rp 10 miliar dengan total 15 tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram (kg), sabu seberat 12,6 kg, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.