logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Musnahkan Narkoba...
Iklan

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram, sabu seberat 12,6 kilogram, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DV74-G_r5AWAiXSdcpcSCklbd18=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303_172341_1583231526.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menggiring 15 tersangka kasus tindak pidana narkoba ke dalam jeruji besi, Selasa (3/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram jenis ganja, pil ekstasi, dan psikotropika dari dua kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini bernilai Rp 10 miliar dengan total 15 tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram (kg), sabu seberat 12,6 kg, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.

Editor:
nelitriana
Bagikan