logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKasus Monas, Ombudsman Jakarta...
Iklan

Kasus Monas, Ombudsman Jakarta Raya dan Dugaan Malaadministrasi

Dugaan malaadministrasi bahwa revitalisasi dilakukan tanpa kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVlacWLcQ6TUlqFBtX6TJyjksW8=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2e9d90a4-1a39-4d7d-8c53-8ab809b0c08e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja membersihkan sisa pasir dan tanah di area proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Tim dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meninjau proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas untuk memastikan apakah ada dampak lingkungan terkait proyek tersebut. Tim juga mengambil sampel pohon, tanah, dan vegetasi yang ada di lokasi.

Kegiatan revitalisasi di Plaza Selatan Monas dan persiapan sirkuit untuk balapan Formula E di kawasan Medan Merdeka terus mendapat sorotan. Ombudsman Jakarta Raya menengarai ada malaadministrasi, baik dari aspek persetujuan yang dikeluarkan Komisi Pengarah maupun kegiatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Jumat (28/2/2020), dalam keterangan resmi menjelaskan, dalam upaya revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas, semua pihak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Editor:
nelitriana
Bagikan