Tersangka Klinik Aborsi Ilegal Bisa Bertambah
Dua tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RM (54) yang pernah divonis penjara tiga tahun terkait perkara aborsi di Pondok Kelapa Jakarta Timur tahun 2006 dan S alias I yang pada 2016 ditangkap karena kasus sama.
JAKARTA, KOMPAS β Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, tidak bekerja sendiri. Dari hasil pendalaman kepolisian, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Kepolisian hingga Sabtu (15/2/2020) masih mendalami keterangan para tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Paseban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada informasi yang menyebutkan lokasi aborsi di Paseban tersebut tidak hanya digunakan oleh tersangka berinisial MM alias dokter A (46) dan dua rekannya.