logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บMensesneg Minta Semua Pihak...
Iklan

Mensesneg Minta Semua Pihak Mematuhi Undang-Undang

Mensesneg menerangkan, izin atau persetujuan diberikan dengan syarat, Pemprov DKI harus mematuhi peraturan perundang-undangan Cagar Budaya, Lingkungan Hidup, juga keamanan.

Oleh
Nina Susilo/Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gLPzCVsBHzbqaCx56rWeMeBfWLM=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F0a33f556-58d2-4091-8457-11d1627972dd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung bersepeda di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/2/2020). Rencana penyelenggaraan ajang balapan Formula E di kawasan Monas masih menuai perdebatan. Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta dan Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak penggunaan kawasan Monas untuk balapan Formula E karena kawasan tersebut masuk dalam cagar budaya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan balap mobil listrik, Formula E, mematuhi aturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Permintaan itu ditegaskan terkait korespondensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah yang ternyata tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta.

โ€Mari kita jaga bersama agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi,โ€ kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Editor:
hamzirwan
Bagikan