Mensesneg Minta Semua Pihak Mematuhi Undang-Undang
Mensesneg menerangkan, izin atau persetujuan diberikan dengan syarat, Pemprov DKI harus mematuhi peraturan perundang-undangan Cagar Budaya, Lingkungan Hidup, juga keamanan.
JAKARTA, KOMPAS โ Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan balap mobil listrik, Formula E, mematuhi aturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Permintaan itu ditegaskan terkait korespondensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah yang ternyata tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta.
โMari kita jaga bersama agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi,โ kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).