logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolemik Monas Berlanjut
Iklan

Polemik Monas Berlanjut

Yakin sesuai wewenangnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengeluarkan rekomendasi Formula E bisa dilakukan di Monas. Tim Ahli Cagar Budaya disebut tidak punya kuasa itu.

Oleh
Helena F Nababan/Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wucuKvVnczJTJpak89K1zl0nRBE=/1024x609/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Faec27638-f399-4b36-9801-6f38870ae7f0_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung berada di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Ahli Cagar Budaya pemerintah pusat menjelaskan, sebaiknya Kementerian Sekretariat Negara mencari kebenaran atau mengonfirmasi atas rekomendasi yang disebut Pemprov DKI dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara. TACB pusat juga menilai Pemprov DKI Jakarta menyepelekan TACB DKI dengan tidak mengajak tim berdiskusi tentang rencana penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk arena balapan Formula E.

Arkeolog Harry Truman Simanjuntak, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pusat, Kamis (13/2/2020), mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, untuk segala kegiatan atau perlakuan terhadap cagar budaya mesti melibatkan tim ahli cagar budaya.

Editor:
nelitriana
Bagikan