Tim Ahli Cagar Budaya Tak Merekomendasikan Kawasan Medan Merdeka
TACB DKI Jakarta tidak pernah memberi rekomendasi gelaran balapan Formula E di Monas. Itu berbeda dengan pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara.
JAKARTA, KOMPAS β Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta menegaskan, mereka keberatan apabila balapan Formula E dilakukan di kawasan Medan Merdeka. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan cagar budaya seharusnya dilindungi, dipelihara sesuai keasliannya, dan tidak dipergunakan untuk kegiatan yang mengubah kawasan.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito, Rabu (12/2/2020), menjelaskan, sesuai UU Cagar Budaya, yang termasuk dalam cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.