logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSatgas Antimafia Bola Tahap 3 ...
Iklan

Satgas Antimafia Bola Tahap 3 Garap Perkara yang Belum Tuntas

Satgas Antimafia Bola Tahap 3 mengedepankan langkah persuasif dibandingkan pilihan penegakan hukum guna menekan potensi kejahatan olahraga di sepak bola Tanah Air.

Oleh
J GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cNsY6FHwjYPOJsF7PgcLj2lYbUQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG-20200211-WA0016_1581401752.jpg
KOMPAS/J GALUH BIMANTARA

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), menjelaskan tentang pekerjaan-pekerjaan Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Tahap 3.

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Tahap 3 mulai bekerja sejak 1 Februari lalu, antara lain karena terdapat perkara dari satgas tahap 1 dan 2 yang belum tuntas. Salah satunya kasus pengaturan pertandingan yang melibatkan tersangka eks manajer klub Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), menuturkan, saat pembentukan Satgas Antimafia Bola Tahap 1 dan Tahap 2 terdapat lima laporan kepolisian dengan 18 tersangka yang ditangani tim. ”Masih ada satu kasus lagi yang masih dalam proses dan insya Allah bisa diselesaikan oleh Satgas Antimafia Bola Tahap 3 ini,” ujarnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan