logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKebutuhan Ruang Terbuka dan...
Iklan

Kebutuhan Ruang Terbuka dan Sentra Kegiatan Ekonomi

Keberadaan ruang terbuka hijau di Jakarta masih jauh dari kebutuhan yang ideal, yaitu 30 persen luas total area. Pemenuhan ini kerap berhadapan dengan kebutuhan lain di ruang kota.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kNQJeDyFCiGXj7b-dg7wWGJuIDk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa595d5ae-ddd9-466d-98ec-b9669d99fe0e_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Alat berat mengeruk tanah di lahan ruang terbuka hijau (RTH), Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (5/2/2020). Sebagian lahan RTH itu akan dimanfaatkan sebagai sentra kuliner.

Jakarta masih membutuhkan lebih banyak ruang terbuka hijau atau RTH. Salah satu nilai penting keberadaan RTH ini adalah untuk menjawab masalah polusi dan banjir yang masih terjadi. Namun, tidak mudah mempertahankan RTH yang ada saat ada kebutuhan untuk peruntukan lain. Dilema inilah yang terjadi di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI akan menggunakan RTH di sini untuk sentra kuliner. Hasyim (40), warga Muara Karang, RW 012, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, mempertanyakan alih fungsi lahan RTH di Muara Karang menjadi sentra kuliner. Sebab, lahan itu sebelum 2014 merupakan jalur hijau yang dihuni ratusan penghuni liar.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan