logo Kompas.id
MetropolitanKejaksaan Awasi 73 Proyek...
Iklan

Kejaksaan Awasi 73 Proyek Strategis di Jakarta

Dalam beberapa kasus, proyek strategis daerah rendah kualitasnya karena minimnya pengawasan. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI meminta kejaksaan mengawasi pengerjaan proyek.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jo-obPqwWfU-IlXysI_XoFU4Bg0=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_093948_1580821432.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra memberikan arahan dalam ”Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Strategis di Wilayah Provinsi DKI Jakarta” di kantor Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengawasi proyek kegiatan strategis daerah. Pengawasan ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah tindak pidana korupsi. Harapannya, kualitas pengerjaan proyek strategis daerah semakin meningkat.

Ada tiga penilaian utama dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan strategis daerah (KSD). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan, proyek yang dikerjakan itu harus sesuai spesifikasi serta tepat secara anggaran dan fungsional.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan