Tilang Elektronik Dorong Pengguna Sepeda Motor Tertib Berlalu Lintas
Penerapan tilang elektronik (”electronic traffic law enforcement”/ETLE) terhadap sepeda motor sejak 1 Februari 2020 diyakini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan.
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan tilang elektronik atau (electronic traffic law enforcement/ETLE) terhadap sepeda motor sejak 1 Februari 2020 diyakini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan. Ke depan, diharapkan teknologi tilang elektronik itu bisa terus diperluas dan dipercanggih sistem pemantauannya.
Menurut Hengki (32), pengendara ojek daring (online), jalan yang dilengkapi sistem tilang elektronik cenderung lebih tertib pada akhir-akhir ini. Ia, yang mengaku cukup sering melanggar aturan lalu lintas (seperti melawan arah atau melintasi jalur khusus bus Transjakarta), pun terdorong untuk lebih tertib berlalu lintas.