logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerjelas Fungsi dan Status...
Iklan

Perjelas Fungsi dan Status Monas

Polemik revitalisasi Monas dapat diatasi jika ada kejelasan status aset kawasan tersebut dimiliki siapa. Selain itu, posisi sebagai cagar budaya nasional sewajarnya diikuti tata cara pengelolaan yang sesuai.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TDs42PvpVBJ6mUJahqzNSU1kLlk=/1024x544/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F3d156176-f8b6-4e8e-8610-c5fa244c808b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menunda sementara proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas. Revitalisasi akan dilanjutkan setelah izin diberikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan, terkait revitalisasi Monas, ia melihat ada proses yang dilewatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu tidak ada sosialisasi dan dialog publik.

"Dialog publik akan memungkinkan adanya partisipasi publik. Masyarakat akan dimintai pendapatnya," kata Trubus, Rabu (29/1/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan