Meski Divonis Bersalah, Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Saat Demo, Bebas Hari Ini
Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, akhir September 2019, divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara. Namun, dia sudah bisa bebas hari ini.
JAKARTA, KOMPAS — Dede Lutfi Alfiandi (20), pembawa bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, akhir September 2019, divonis bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia divonis 4 bulan penjara, tetapi sudah bisa bebas hari ini karena masa tahanannya selama ini serupa dengan vonis majelis hakim.
”Menyatakan, terdakwa Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali atas nama penguasa yang berwenang. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Lutfi dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, masa penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2020).