logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLarangan Plastik Sekali Pakai,...
Iklan

Larangan Plastik Sekali Pakai, PD Pasar Jaya Rumuskan Sanksi

Aturan lebih detail mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai tengah disusun PD Pasar Jaya. Sebelum diterapkan, PD Pasar Jaya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_6UmhpRwxdp9d4CZa8hZ_ONnls=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F0b802544-3368-4758-b762-b08bfb634333_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Sosialisasi untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik di terowongan Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019). Mulai 1 Juli 2020, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai. Tidak main-main, izin usaha bisa dicabut. Aturan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Direktur Usaha dan Pengembangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan, penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan