Larangan Plastik Sekali Pakai, PD Pasar Jaya Rumuskan Sanksi
Aturan lebih detail mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai tengah disusun PD Pasar Jaya. Sebelum diterapkan, PD Pasar Jaya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu.
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai. Tidak main-main, izin usaha bisa dicabut. Aturan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Direktur Usaha dan Pengembangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan, penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.