Konsistenlah Dalam Anggaran Pengendalian Banjir
Besarnya anggaran untuk program penataan tak lepas dari mahalnya pengadaan tanah, baik untuk waduk, situ, embung, sungai, maupun polder. Dibutuhkan pekerjaan yang berkelanjutan tahun demi tahun.
Pada 13 Januari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didatangi sejumlah warga yang tergabung dalam Tim Gugatan Class Action Banjir DKI 2020. Mengatasnamakan 243 warga, tim ini mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta. Akibat banjir, pihak penggugat mengaku mengalami total kerugian Rp 42,3 miliar. Nilai kerugian terkecil Rp 498.000, sementara kerugian terbesar mencapai Rp 8,7 miliar.
Banjir sejatinya sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dari keberadaan pos anggaran antisipasi banjir yang selalu dialokasikan setiap tahun dalam APBD DKI Jakarta. Meski demikian, pemanfaatan anggaran mensyaratkan pentingnya fokus dan konsistensi program.